TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan segera menggantikan tugas Gubenur Banten Atut Chosiyah. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan Rano bisa mengambil alih semua tugas Atut setelah menjadi pelaksana tugas nanti. "Rano akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai gubernur," katanya saat dihubungi, Selasa, 6 Mei 2014.
Status pelaksana tugas itu akan disandang Rano setelah Atut berstatus terdakwa. Hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, Atut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebagai pelaksana tugas, kata dia, Rano bisa membuat kebijakan strategis yang selama ini menjadi kewenangan Atut. Ia tak lagi hanya melaksanakan tugas harian seperti yang selama ini dilakukan. "Nanti dia boleh tanda tangan peraturan daerah dan membuat aturan gubernur," ujarnya.
Zudan mengatakan pelimpahan kewenangan ini akan segera dikeluarkan setelah Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian sementara Atut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kementerian sendiri saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara politikus Partai Golkar tersebut yang disidang mulai hari ini. "Kalau nomor regisrasinya sudah diketahui akan segara diajukan kepada Presiden," ujarnya. (Baca juga : Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui)
Zudan memperkirakan proses tersebut tak akan berlangsung lama. Kementerian akan segera mengirimkan usulan kepada Presiden dalam beberapa hari ke depan. Keppres tersebut pun akan segera keluar dalam waktu dekat. "Tak sampai sepekan sudah keluar keppresnya," katanya. Pemberhentian sementara itu, kata dia, berlaku selama Atut menjadi terdakwa.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun