TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan tersangka suap pemilukada Lebak, Atut Chosiyah, digelar hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tepat pukul 09.03 WIB, Atut datang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mengenakan rompi tahanan, Atut keluar dari mobil dan disambut para pewarta. Tak sepatah kata pun ia ucapkan. Janda almarhum Hikmat Tomet ini tampak tertunduk lalu memasuki lift untuk menuju ruang sidang di lantai 1 gedung Pengadilan Tipikor.
Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Ia kemudian ditahan pada 20 Desember 2013 di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut disangka menyuap hakim Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin.
Amir-Kasmin sebelumnya kalah telak oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK. Pengungkapan kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap untuk Akil.
Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu Ketua MK) melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama. Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS