TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terancam tak bisa didampingi dua pengacaranya, Andi F Simangunsong dan TB Sukatma pada sidang berikutnya. Musababnya kedua pengacara itu tercatat sebagai saksi dalam berkas pemeriksaan Atut yang diduga menyuap Akil Mochtar saat masih aktif sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengacara yang memiliki benturan kepentingan dalam perkara kliennya diharuskan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum. (baca: Pengacara Akui Kumpulkan Saksi-saksi Atut)
Perihal dua pengacara yang masuk dalam berkas pemeriksaan acara Atut ditanyakan Matheus Samiaji, ketua majelis hakim kepada tim penasihat hukum. "Ini ada dua nama pengacara terdakwa dalam berkas pemeriksaan, bagaimana ini," tanya ketua majelis hakim setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan Atut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 Mei 2014.
Menanggapi itu, Andi menjawab, "Saya tidak memenuhi kriteria sebagai saksi menurut KUHAP karena saya tidak tahu perkaranya sesuai dengan tempus delicti (waktu kejadian perkara) dan locus delicti (tempat terjadinya perkara)." (baca: Disebut Pengaruhi Saksi, Pengacara Atut Membantah)
Sementara itu, TB Sukatma mengatakan dirinya pernah dihadirkan menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus sengketa Pemilukada Lebak. Apabila dirinya dijadikan saksi dalam persidangan dan materinya tak ada konflik kepentingan, Sukatma mengatakan tetap akan membela Atut di persidangan. "Saya biarkan majelis hakim mempertimbangkan keputusan itu," lanjut Sukatma.
Atut didakwa dengan dua pasal yakni pasal suap dan pasal pemberian hadiah kepada pejabat. Pada dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) perempuan berusia 51 tahun itu terancam dengan hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-Rp 750 juta. Sementara pasal subsidair yakni Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, Atut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.
Menurut penuntut umum, suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan Amir dan Kasmin menggugat ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes