Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Negara Lain, Pelaku Pedofil Dikebiri

image-gnews
Aksi William James Vahey di JIS tak pernah terungkap. Namun, pada 2014, aksi William terungkap lebar ketika pembantunya mencuri flash disk William berisi kegiatan pedofilnya dari tahun 2008. Saat itu William bekerja di American Nicaragua School. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Aksi William James Vahey di JIS tak pernah terungkap. Namun, pada 2014, aksi William terungkap lebar ketika pembantunya mencuri flash disk William berisi kegiatan pedofilnya dari tahun 2008. Saat itu William bekerja di American Nicaragua School. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kasus kekerasan pada anak di Jakarta International School (JIS) terungkap, kini muncul pelaku pedofilia baru. Dia adalah Andri Sobari alias Emon, 26 tahun. Emon yang sejak usia 7 tahun sudah menonton video porno berhasil memperdaya lebih dari 80 anak di Sukabumi.

Hukuman bagi pelaku pedofilia di Indonesia dinilai belum mampu berefek jera. Hukuman di Indonesia kalah dibanding penerapan di negara lain. Banyak negara sudah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku sodomi pada anak atau pelaku pedofilia. Bahkan, beberapa negara juga menerapkan pengebirian untuk kasus pemerkosaan.

Kebiri zaman sekarang bebeda dengan zaman purba. Dulu kebiri dilakukan dengan memotong seluruh alat kelamin pria. Sekarang, kebiri dilakukan dengan tindakan bedah atau kimia. Kebiri bedah dilakukan dengan cara memotong kelenjar testis pria. Sedangkan kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan obat-obatan penurun hasrat seksual pria. 

Pengalaman Korea Selatan bisa menjadi contoh membuat jera pelaku pedofila. Pada tahun 2011 pengadilan negara itu menghukum pelaku pedofilia penjara 15 tahun penjara. Pelaku terbukti melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman tambahan yang diberikan pengadilan adalah vonis kebiri kimia.

Beberapa negara di Eropa juga menerapkan hukuman kebiri. Polandia sejak tahun 2009 sudah menerapkan hukuman penjara dan pengebirian kimia bagi pelaku pedofilia. Orang asing yang melakukan pedofilia di Moldova akan diganjar kebiri kimia sejak tahun 2012. Rusia pun sejak tahun 2010 menghukum para pedofilia dengan kebiri kimia dan penjara.

Negara tetangga kita, Malaysia, sudah sejak tahun 2013 mulai mempertimbangkan penerapan kebiri kimia bagi para pelaku pedofilia. Menurut pihak berwenang di Malaysia, mereka ingin mengikuti pemerintah Korea Selatan yang memberikan hukuman keras untuk melindungi anak-anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana dengan Indonesia? Belum adanya hukuman yang berat membuat warga negara asing yang menjadi pelaku di Indonesia hanya diganjar hukuman di bawah 15 tahun. Seperti Tonny William, pedofilia asal Australia yang ditangkap di Bali karena memperkosa dua anak di sana, hanya dihukum 13 tahun. Kasus lainnya adalah Mario Monara hanya dipenjara 9 bulan. Tidak heran Federal Bureau Investigation menyatakan angka kasus pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia.

EVAN (PDAT) | BERBAGAI SUMBER 

Baca juga:
Batal Lagi, Rencana Kedua Demonstrasi di JIS
Kasus JIS, ICMI dan MUI Beri Dukungan KPAI

Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes
Jokowi Bertemu 13 Dubes Timur Tengah Malam Ini


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

31 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

34 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

36 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

37 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

39 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

50 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

55 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

56 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual