TEMPO.CO, Jember - Kejaksaan Negeri Jember memperpanjang masa penahanan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember Gatot T. Harsono dan Kepala Kantor Pariwisata Jember Sandy Suwardi Hasan, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ). Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hambaliyanto, masa penahanan keduanya diperpanjang mulai 5 Mei hingga 13 Juni 2014 untuk kelanjutan penyidikan.
"Tim masih menyidik kasus itu dan belum menyelesaikan berkas kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," katanya, Selasa, 6 Mei 2014. Jaksa menolak penangguhan masa tahanan yang diajukan oleh dua orang itu.
Sandy dan Gatot ditahan sejak 15 April 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember sejak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun BBJ memuat acara ngunduh mantu Anang-Ashanty pada 2012.
Bupati Jember M.Z.A. Djalal sedang menyiapkan pengganti Sandy Suwardi Hasan. Dalam waktu dekat, dia menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan Sandy. "Roda pemerintahan harus tetap berjalan."
MAHBUB DJUNAIDY