Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengacak Lemari, Pengasuh Siksa Bocah hingga Tewas  

image-gnews
dailymail.co.uk
dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yani, 17 tahun (sebelumnya ditulis 14 tahun), penyiksa bocah 3 tahun, tertunduk lesu di kantor Kepolisian Resor Jakarta Timur. Dia menyatakan menyesal telah menyiksa hingga tewas Diva, bocah 3 tahun 4 bulan, yang dititipkan teman suaminya kepada dirinya empat bulan lalu. Namun penyesalan Diva tak berarti karena kini dirinya menghadapi ancaman bui 10 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Penyiksaan yang dilakukan Yani terhadap bocah itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2014. Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Diva bermain-main di dalam kamar Yani. "Awalnya saya biarkan," ujar Yani kepada wartawan di kantor polisi, Senin, 5 Mei 2014. Namun, saat Yani lengah, Diva membuka lemari pakaian Yani dan mengeluarkan sebuah tas yang berisi dokumen dan surat berharga, seperti sertifikat rumah. Diva yang masih polos itu kemudian membawa tas beserta isinya ke rumah tetangga Yani. (Baca: Bocah 3 Tahun Tewas, Diduga Dianiaya Pengasuh)

Menyadari lemari pakaiannya diacak-acak Diva, dan tas dokumennya dimainkan, Yani murka. Ia lalu marah dan memukuli Diva. Tak puas, Yani menggigit perut dan membenturkan tubuh mungil Diva ke tembok. "Anaknya malah nangis tambah keras, lalu saya suruh tidur," dia menjelaskan. Pada Sabtu siang, Yani membangunkan Diva untuk makan. "Tapi pas dibangunkan dia tidak sadar dan malah kejang-kejang."

Panik, Yani membawa Diva ke Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur. Sayang, nyawa bocah itu tak tertolong. Dokter rumah sakit yang menangani Diva merasa curiga karena terdapat luka lebam dan gigitan pada tubuh Diva. Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari para dokter tersebut. Kecurigaan dokter dan polisi terbukti setelah Diva divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

"Korban meninggal akibat luka-luka yang dideritanya," ujar Mulyadi. "Tapi yang paling parah ada pembengkakan di kepala korban sebesar 5 sentimeter, itu yang fatal." Polisi lalu menahan Yani pada hari itu juga. Setelah menjalani pemeriksaan, keesokan harinya Yani ditetapkan sebagai tersangka. "Dia terbukti menganiaya korban hingga meninggal. Dengan begitu, dia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." (Baca: Bocah 3 Tahun Tewas, Pengasuh Jadi Tersangka)

Yani sebetulnya bukan kerabat kandung Diva. Ayah Diva, Andrianto, 47 tahun, kewalahan mengasuh putrinya karena bekerja sebagai sopir Metro Mini, sedangkan ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Oman. "Ayahnya menitipkan korban kepada tersangka empat bulan lalu dengan bayaran Rp 800 ribu setiap bulan," kata Mulyadi. Kepada penyidik, Mulyadi menambahkan, Yani mengakui bahwa penyiksaan terhadap Diva itu tidak hanya dilakukan sekali. "Sebelumnya dia sering mencubit dan memukul Diva."

Ayah Diva yang diberi tahu anaknya tewas oleh polisi meminta kasus ini diusut. "Ayahnya juga merasa janggal dengan kematian anaknya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di kantor polisi, Yani terlihat lesu. "Saya menyesal sudah menyiksa Diva," ujarnya pelan. "Waktu kemarin saya benar-benar sudah emosi, jadinya gelap mata."

PRAGA UTAMA


Berita lainnya:
Polisi Otopsi Jenazah Renggo

MRT, Ahok: Jalur Timur-Barat Harusnya Lebih Dulu

Kasus Renggo, Ini Kata Menteri M. Nuh



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.