TEMPO.CO, Jakarta - Yani, 17 tahun (sebelumnya ditulis 14 tahun), penyiksa bocah 3 tahun, tertunduk lesu di kantor Kepolisian Resor Jakarta Timur. Dia menyatakan menyesal telah menyiksa hingga tewas Diva, bocah 3 tahun 4 bulan, yang dititipkan teman suaminya kepada dirinya empat bulan lalu. Namun penyesalan Diva tak berarti karena kini dirinya menghadapi ancaman bui 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Penyiksaan yang dilakukan Yani terhadap bocah itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2014. Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Diva bermain-main di dalam kamar Yani. "Awalnya saya biarkan," ujar Yani kepada wartawan di kantor polisi, Senin, 5 Mei 2014. Namun, saat Yani lengah, Diva membuka lemari pakaian Yani dan mengeluarkan sebuah tas yang berisi dokumen dan surat berharga, seperti sertifikat rumah. Diva yang masih polos itu kemudian membawa tas beserta isinya ke rumah tetangga Yani. (Baca: Bocah 3 Tahun Tewas, Diduga Dianiaya Pengasuh)
Menyadari lemari pakaiannya diacak-acak Diva, dan tas dokumennya dimainkan, Yani murka. Ia lalu marah dan memukuli Diva. Tak puas, Yani menggigit perut dan membenturkan tubuh mungil Diva ke tembok. "Anaknya malah nangis tambah keras, lalu saya suruh tidur," dia menjelaskan. Pada Sabtu siang, Yani membangunkan Diva untuk makan. "Tapi pas dibangunkan dia tidak sadar dan malah kejang-kejang."
Panik, Yani membawa Diva ke Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur. Sayang, nyawa bocah itu tak tertolong. Dokter rumah sakit yang menangani Diva merasa curiga karena terdapat luka lebam dan gigitan pada tubuh Diva. Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Mulyadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari para dokter tersebut. Kecurigaan dokter dan polisi terbukti setelah Diva divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Korban meninggal akibat luka-luka yang dideritanya," ujar Mulyadi. "Tapi yang paling parah ada pembengkakan di kepala korban sebesar 5 sentimeter, itu yang fatal." Polisi lalu menahan Yani pada hari itu juga. Setelah menjalani pemeriksaan, keesokan harinya Yani ditetapkan sebagai tersangka. "Dia terbukti menganiaya korban hingga meninggal. Dengan begitu, dia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." (Baca: Bocah 3 Tahun Tewas, Pengasuh Jadi Tersangka)
Yani sebetulnya bukan kerabat kandung Diva. Ayah Diva, Andrianto, 47 tahun, kewalahan mengasuh putrinya karena bekerja sebagai sopir Metro Mini, sedangkan ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Oman. "Ayahnya menitipkan korban kepada tersangka empat bulan lalu dengan bayaran Rp 800 ribu setiap bulan," kata Mulyadi. Kepada penyidik, Mulyadi menambahkan, Yani mengakui bahwa penyiksaan terhadap Diva itu tidak hanya dilakukan sekali. "Sebelumnya dia sering mencubit dan memukul Diva."
Ayah Diva yang diberi tahu anaknya tewas oleh polisi meminta kasus ini diusut. "Ayahnya juga merasa janggal dengan kematian anaknya," ujarnya.
Di kantor polisi, Yani terlihat lesu. "Saya menyesal sudah menyiksa Diva," ujarnya pelan. "Waktu kemarin saya benar-benar sudah emosi, jadinya gelap mata."
PRAGA UTAMA
Berita lainnya:
Polisi Otopsi Jenazah Renggo
MRT, Ahok: Jalur Timur-Barat Harusnya Lebih Dulu
Kasus Renggo, Ini Kata Menteri M. Nuh