Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Renggo, Polisi Periksa 10 Saksi  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Foto mendiang Renggo Kadapi pada pemakamannya di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Sampai saat ini keluarga berniat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Foto mendiang Renggo Kadapi pada pemakamannya di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Sampai saat ini keluarga berniat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan bocah Renggo Kadapi. Renggo diduga dianiaya hingga tewas oleh kakak kelasnya di sebuah sekolah dasar di Jakarta Timur, Sabtu lalu.

Polisi sudah melakukan visum jenazah korban dan kembali memeriksa sejumlah saksi. "Visum diperlukan untuk mengetahui di mana saja lukanya," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 6 Mei 2014.

Ia menyatakan hingga saat ini empat saksi sudah diperiksa. "Satu terduga pelaku, tiga lainnya dari pihak keluarga," ujarnya. Enam orang lain siap diperiksa terkait kasus ini. Mereka antara lain guru, teman korban, dan teman pelaku. Penyelidikan terhadap mereka akan dimulai hari ini.

Renggo tewas usai dianiaya seorang kakak kelasnya. Ia diduga mengalami luka akibat dipukul benda tumpul di kepalanya sehingga menyebabkan pendarahan di selaput otaknya. Namun, polisi tak mau buru-buru menyimpulkan ini sebagai penyebab kematian korban.

Jenazah Renggo yang dimakamkan pada Ahad siang diangkat kembali dari makam pada Ahad malam oleh polisi untuk kepentingan otopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Setelah diotopsi, Senin pagi, jasad Renggo kembali dimakamkan di TPU Cipinang Asem, Jakarta Timur.

"Hasil otopsinya masih dianalisis, kami usahakan keluar secepatnya," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni.

Kalau pun kelak pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya, polisi akan menyerahkan kasus hukum dan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "Soalnya dia masih di bawah umur."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara."

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.