TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, sejak 1980, Indonesia merupakan surga bagi pelaku pedofil. Sebagian pelakunya adalah warga asing yang tinggal di negeri ini.
"Jika dirunut dari tahun 1980-an, korbannya tujuh bayi, disusul beredarnya gambar porno anak-anak yang di-upload setelah korbannya disodomi," katanya saat mendatangi Markas Polres Sukabumi Kota, Selasa, 6 Mei 2014.
Ia mengatakan kasus pedofil kembali mencuat di Bali setelah salah seorang diplomat Amerika bunuh diri karena kasus kekerasan seksualnya terekspos. "Kasus terakhir dilakukan di lembaga pendidikan internasional (JIS), yang merupakan buronan," katanya.
Arist mengatakan, karena terus meningkatnya jumlah kasus kejahatan seksual di Indonesia, lembaganya mengajukan kepada DPR untuk melakukan amendemen Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman terhadap pelaku pencabulan, kata dia, sebaiknya diubah menjadi pelaku kejahatan seksual. "Selain itu, kami meminta hukuman maksimal menjadi 20 tahun atau hukuman mati dan penambahan hukuman suntik kimia pada kemaluannya," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini hukuman suntik kimia tersebut sudah dilakukan di Korea, dan kini berdasarkan informasi diterapkan juga di Turki. "Tapi untuk suntik kimia ini dilakukan hanya kepada pelaku atau tersangka kejahatan seksualnya orang dewasa, bukan anak-anak," kata Arist.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes
Jokowi Bertemu 13 Dubes Timur Tengah Malam Ini
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Kata Jokowi Soal Meninggalnya Bocah Renggo