TEMPO.CO, Depok - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Depok menangkap tersangka pelaku sodomi, Rio Sugiarto, 43 tahun, di rumahnya, Kampung Pos Citayam, Bojonggede, Depok, pada Senin malam, 5 Mei 2014. Rio terbukti telah menyodomi seorang penjual hamster, AA, 17 tahun, pada 20 April 2014.
"Kami tangkap tadi malam (Senin malam) pukul 19.00," kata Kepala Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Selasa, 6 Mei 2014. Rio yang mengaku memiliki ilmu kebatinan, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
Kejadian itu berawal saat AA yang merupakan penjual hamster bertemu dengan Rio di Citayam pada 18 April 2014. Saat itu, pelaku langsung meminta nomor telepon genggam AA. "Setelah bertukar nomor ponsel, dua hari kemudian korban dibujuk untuk datang ke rumah pelaku. Di situlah kemudian korban disodomi," ujar Agus. (Baca: Menteri Agama Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat)
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan pada saat pertemuan tanggal 20 April, pelaku mengaku bisa melihat bahwa tubuh AA kotor secara batin. Dia pun menawarkan diri untuk mengobati AA. "Pelaku bilang kalau badan korban kotor dan harus dibersihkan," katanya.
Di rumah pelaku itu, korban disuruh membuka semua pakaian dengan alasan untuk membersihkan kotorannya. Saat korban dalam keadaan telanjang itulah pelaku melakukan sodomi terhadap korban. Korban tidak melawan karena terus diancam pelaku. "Tak melawan karena di bawah ancaman," kata lelaki yang baru dua bulan menjadi memimpin Polresta Depok itu.
Tindakan itu diketahui setelah korban mengeluh sakit di sekitar anus kepada orang tuanya. Akhirnya, orang tua korban membuat laporan polisi pada awal Mei. "Orang tua yang buat pelaporan, kemudian kami langsung selidiki kasusnya," katanya. (Baca: Kasus Pedofilia di Indonesia Tertinggi di Asia)
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Depok. Polisi pun telah memiliki bukti visum dan keterangan lengkap soal perbuatan pelaku.
Subarkah mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga mengaku bisa mentransfer ilmu kebatinan kepada korban. Itulah yang membuat korban semakin tergiur untuk menerima tawaran pengobatan itu. "Tapi dari pengakuan pelaku, dia baru kali ini melakukan sodomi," kata dia.
Meski begitu, polisi tidak akan menerima mentah-mentah pengakuan Rio. "Kami masih terus menyelidiki," kata Subarkah. Rio akan diganjar dengan Pasal 292 tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikian untuk kemungkinan adanya korban baru," ujarnya.
ILHAM TIRTA
Terpopuler:
Jokowi Bertemu 13 Dubes Timur Tengah Malam Ini
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui