TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan belum menerima surat pemberhentian sementara Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dari Kementerian Dalam Negeri, demikian pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi di Serang, Senin, 5 Mei 2014.
“Saya memang mendapat info kalau Ibu Gubernur besok akan menjalani sidang perdana, tapi hingga kini kami belum mendapat SK penonaktifan tersebut,” kata Muhadi.
Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Banten belum mendapat informasi kapan terbitnya surat keputusan penonaktifan gubernur dan pengangkatan pelaksana tugas gubernur. “Kami sudah mengecek langsung ke dirjen terkait di Kemendagri, tapi belum ada,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi mengatakan surat keputusan penonaktifan gubernur biasanya disampaikan Mendagri kepada presiden dan memberikan tembusannya kepada pemerintah daerah. “Dalam surat keputusan penonaktifan tersebut, biasanya Mendagri langsung menyertakan surat keputusan pengangkatan pejabat pelaksana tugas gubernur. Tapi tunggu saja isi suratnya seperti apa,” tutur Deden.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 Mei 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atut sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi di Provinsi Banten, yakni dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan, dan gratifikasi ilegal. (Baca juga: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten).
Terkait dengan kasus suap itu, Atut diduga telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut KPK, Atut secara bersama-sama atau turut serta dengan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan--yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyuap Akil.
WASIUL ULUM