TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan sudah ada pemerintah daerah yang mencoba melakukan penjajakan untuk menerbitkan obligasi daerah. "Mungkin ada dua yang sudah minat, tapi saya belum bisa katakan siapa saja," katanya seusai OJK Dialogue Series II di Jakarta, Senin, 5 Mei 2014.
Ia mengungkapkan, pada dasarnya, jika ada proyek di daerah yang feasible, sumber pendanaan bisa dilaksanakan dengan menerbitkan obligasi daerah. Nantinya, kata Nurhaida, return atau hasil dari proyek akan digunakan untuk pembayaran kupon atau obligasi pada jatuh tempo. (Baca juga: Pemda Masih Malas Terbitkan Surat Utang)
"Hanya memang betul bahwa pada saat terjadi default jatuhnya harus ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mungkin dalam hal ini larinya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.
Namun, kata Nurhaida, bila skema sesuai, obligasi daerah bisa dipakai untuk membiayai proyek tertentu, seperti jalan tol. Maka hasil dari jalan tol tersebut kelak akan digunakan untuk membayar kupon atau mencairkan (redeem) obligasi saat jatuh tempo. (Lihat juga: Hasil Penjualan ORI010 Tembus Rp 20,2 Triliun)
Nurhaida menuturkan, sesuai undang-undang (UU) dan peraturan OJK, setiap daerah bisa menerbitkan obligasi asal memenuhi kriteria dan ketentuan. Ia mengungkapkan feasibility proyek dan penerbitan obligasi akan dipertimbangkan, selain pendapatan daerah. "Pada saat ini, misalnya, ada satu yang menerbitkan obligasi, nanti banyak yang akan mengikuti," kata Nurhaida.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun