TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (UGB) sebagai tersangka kasus penipuan. UGB dicokok polisi di kediamannya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2014 pukul 05.30 tanpa perlawanan.
Saat ini UGB sudah mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. "Sekarang dia sudah ditangkap dan ditahan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 6 Mei 2014.
Sampai saat ini tak satu pun dari pihak keluarga yang menjenguk pria yang membuka pengobatan alternatif itu. Termasuk istrinya, Puput Melati. "Baru pengacaranya saja yang menjenguk," kata Rikwanto. (Baca: Jadi Tersangka Penipuan, UGB Panik)
Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia juga diancam dengan hukuman penjara masksimal 4 tahun. Penangkapan dia didasarkan laporan dugaan penipuan atas nama pelapor Irfani. Menurut dia, Irfani merasa ditipu dan dirugikan sebesar sekitar Rp 75 juta saat menjadi pasien Guntur Bumi.
Laporan polisi terkait aktivitas Guntur Bumi ada sebelas serta ada satu laporan yang mewakili 16 orang.
ERWAN HERMAWAN
Berita Lain:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Alasan Richie Sambora Keluar dari Bon Jovi