TEMPO.CO, Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan dua tersangka kasus korupsi dana proyek pengadaan bibit dalam Dana Alokasi Khusus 2006-2007 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. Kedua tersangka itu berinisial F dan T.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Didik Istiyanta mengatakan penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. "Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan," kata Didik, Selasa malam, 6 Mei 2014. Keduanya ditahan setelah diperiksa sejak pagi. Mereka diantar ke rumah tahanan dengan mobil tahanan Kejaksaan.
F adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bibit. Ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk meraih keuntungan pribadi. Tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sedangkan tersangka lainnya adalah T, Direktur PT SM.
F menggunakan nama dua perusahaan milik orang lain untuk dimenangkan dalam tender dengan imbalan Rp 55 juta. Salah satunya adalah PT SM. Proyek yang disalahgunakan itu senilai Rp 3,2 miliar. Nah, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
ASEANTY PAHLEVI
Berita Terpopuler:
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui
Mahasiswa Indonesia di Australia Tolak Prabowo
Atut Terdakwa, Rano: Tak Ada Lagi Hambatan
Mahfud Bikin Ruang Karaoke di Rumah Dinas MK
Penculikan Aktivis, Prabowo Diminta Tanggung Jawab