TEMPO.CO, Mojokerto - S, 16 tahun, pelajar kelas IX di sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terpaksa menjalani ujian nasional (UN) dalam pengawasan kepolisian, Rabu, 7 Mei 2014.
S terlibat kasus pengeroyokan bersama 19 tersangka lainnya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Para pelaku berusia 16-27 tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Senin malam, 5 Mei 2014. S ditangkap di rumahnya, Selasa, 6 Mei 2014.
"Pagi tadi diantar petugas ke sekolahnya dan setelah ujian kembali lagi ke polres," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto.
Sejak kemarin, S ditahan di kantor Kepolisian Resor Mojokerto bersama 19 tersangka lainnya. Sebelum dibawa ke polres, S juga diberi kesempatan mengikuti UN hari kedua dalam pengawasan petugas kepolisian.
Semalam, orang tua S juga mengantar buku mata pelajaran yang diujikan pada hari ini. “Orang tuanya kami suruh bawakan buku ke polres agar dia belajar,” kata Muji. S mengaku menyesal dan tetap akan menjalani ujian. "Besok yang diujikan pelajaran IPA," ujar S saat diinterogasi polisi kemarin.
S dan 19 tersangka lain terlibat pengeroyokan dengan korban dua orang. Salah satunya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit karena luka parah akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang.
Korban meninggal adalah Krisdiyanto, 23 tahun, warga Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan kawannya, Sulaiman, 20 tahun, warga Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, terluka ringan. Keduanya diduga menjadi korban salah sasaran.
Keduanya sedang mengendarai sepeda motor dan mengarah ke gerombolan pemuda dari Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, sebelum pengeroyokan terjadi. Pemuda Desa Kalen dan Mojokarang selama ini dikenal berseteru. Kedua korban akhirnya jadi sasaran amukan massa pemuda Desa Kalen setelah menonton konser dangdut. Nyawa Sulaiman selamat karena melarikan diri sedangkan Krisdiyanto jadi bulan-bulanan para pelaku. Nyawa Krisdiyanto tak tertolong meski sempat dirawat di RSUD dr Soekandar, Mojosari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya beberapa batang kayu, bata, batu, dan rantai yang digunakan untuk memukul korban. “Para pelaku kami kenakan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata Gede.
Gede mengatakan para tersangka terancam sanksi pidana sesuai dengan peran dan tingkat perbuatan. “Untuk berkas perkara pelaku yang di bawah umur kami pisah,” katanya. Dari 20 tersangka, tiga di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Salah satunya pelajar MTs yang sedang mengikuti UN.
ISHOMUDDIN
Berita Lain:
Cara Mengenal Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Jika Anak Mengalami Kekerasan Seksual
Teh Putih Bisa Menangkal Virus MERS?
Sentuhan Label Lokal Menuju Pasar Global