TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyayangkan vonis 8 tahun penjara terhadap polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus, dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Papua, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat, 2 Mei lalu.
Meski hukumannya lebih lama, putusan itu dianggap lemah karena tak menyertakan perkara pencucian uang awal seperti dalam dakwaan jaksa. “Putusan ini jelas tak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Agus saat dihubungi, Selasa, 6 Mei 2014.
Menurut Agus, seharusnya pasal pencucian uang menjadi bagian yang turut diputuskan hakim dalam sidang banding ini. Alasannya, sejak awal jaksa sudah menuntut Labora dengan tuntutan kumulatif, yaitu tindak pidana illegal logging, penyelundupan BBM, dan tindak pidana pencucian uang.
Pasal pencucian uang, kata Agus, perlu dikenakan lantaran tindak pidana yang dilakukan Labora sudah merugikan negara dalam jumlah besar. Tindakan illegal logging yang dilakukan pun sudah berlangsung lama dan masif. “Kalau melihat luasan pidananya, boleh dibilang pasti ada tindak pidana pencucian uang,” ia menjelaskan.
Lagi pula, kata Agus, tindak pidana illegal logging dan penyelundupan BBM merupakan dua di antara tindak pidana asal yang bisa dijerat pasal pencucian uang. Agus menyarankan jaksa yang menangani kasus Labora segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperberat hukuman Labora. Penegakan pasal pencucian uang terhadap Labora, kata Agus, akan menjadi rujukan penanganan kasus berikutnya. (Baca juga: Punya 60 Rekening? Aiptu Labora Sitorus Menjawab)
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemilik rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan melakukan pencucian uang.
IRA GUSLINA SUFA