TEMPO.CO, Serpong - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyegel palang pintu dan mesin parkir di area Stasiun Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 7 Mei 2014. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi menyatakan tarif yang diterapkan pengelola area parkir itu, yakni PT Reska Multi Usaha (RMU), tak sesuai aturan.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Wijaya Kusuma saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan banyak laporan dari masyarakat tentang tarif parkir itu. Pelanggaran dilakukan pengelola terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.
"Warga mengeluhkan, mereka yang hanya dropsit dikenakan tarif Rp 5.000. Sedangkan dalam peraturan seharusnya di bawah itu, yakni Rp 2.000," ujar Wijaya.
Wijaya juga menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pihaknya sudah mengirimkan tiga kali surat teguran, tapi tak ada jawaban dari pihak pengelola parkir. "Meski sudah ada teguran, tetap membandel, akhirnya kami segel," katanya.
Segel dinyatakan akan dibuka kembali sampai PT RMU memenuhi ketentuan yang berlaku. "Dalam catatan kami, ada lima stasiun di Tangerang Selatan yang memiliki persoalan sama, yaitu Stasiun Serpong, Rawa Buntu, Sudimara, Jurangmangu, dan Pondok Ranji," ujar Wijaya.
Surya, teknisi PT RMU, mengakui tarif parkir sempat diberlakukan Rp 5.000 dan dilanjutkan kelipatan Rp 3.000 setiap jam. Namun sistem itu sudah diubah. "Saat ini sudah ada perubahan penetapan tarif disesuaikan jam pertama Rp 2.000," kata Surya.
Renaldi, 35 tahun, warga Serpong, adalah satu di antara pengguna kereta dari Stasiun Rawabuntu. "Jelas dengan tarif murah sesuai peraturan akan banyak orang menggunakan angkutan massal. Tapi, kalau parkir saja mahal, orang akan malas," kata Renaldi.
MUHAMMAD KURNIANTO
Terpopuler
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton