TEMPO.CO, Jakarta - Ujian Nasional 2014 banyak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berikut perbedaan tersebut.
1. Penyelenggara dan Pelaksana
Tahun lalu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi penyelenggara dan pelaksana ujian nasional. Lembaga ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, perguruan tinggi negeri, dan pemerintah daerah. Unsur BNSP bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal Pendidikan Luar Negeri, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi yang tergabung dalam penyelenggara UN tingkat pusat bertugas menyiapkan kisi-kisi soal UN, menyusun dan merakitnya, melelang naskah ke percetakan hingga menilai ujian nasional. Adapun dengan Kepolisian, BSNP bekerja sama melakukan pengamanan soal.
Sedangkan tahun ini, BSNP hanya berperan sebagai penyelenggara UN. Tugasnya antara lain menyusun POS pelaksanaan UN, memberi rekomendasi kepada Menteri Pendidikan tentang penetapan pelaksana UN tingkat pusat, mengkoordinasikan persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional, serta mengevaluasi, menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN dan menyampaikannya kepada Menteri.
Meskipun demikian, unsur BSNP tetap ada sebagai bagian pelaksana ujian nasional. Sama seperti tahun lalu, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, unsur BNSP juga ikut menetapkan jadwal UN. Semua lembaga ini juga ikut menetapkan kisi-kisi soal UN, melelang naskah soal ke percetakan, sampai mendistribusikan dan menilai hasilnya.