Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Perbedaan Ujian Nasional 2013 dan 2014  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Seorang pengawas memperhatikan siswa tuna netra yang sedang mengerjakan soal Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Luar Biasa di Jakarta,(5/5). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang pengawas memperhatikan siswa tuna netra yang sedang mengerjakan soal Ujian Nasional (UN) Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Luar Biasa di Jakarta,(5/5). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ujian Nasional 2014 banyak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berikut perbedaan tersebut.

1. Penyelenggara dan Pelaksana

Tahun lalu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi penyelenggara dan pelaksana ujian nasional. Lembaga ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, perguruan tinggi negeri, dan pemerintah daerah. Unsur BNSP bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal Pendidikan Luar Negeri, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi yang tergabung dalam penyelenggara UN tingkat pusat bertugas menyiapkan kisi-kisi soal UN, menyusun dan merakitnya, melelang naskah ke percetakan hingga menilai ujian nasional. Adapun dengan Kepolisian, BSNP bekerja sama melakukan pengamanan soal.

Sedangkan tahun ini, BSNP hanya berperan sebagai penyelenggara UN. Tugasnya antara lain menyusun POS pelaksanaan UN, memberi rekomendasi kepada Menteri Pendidikan tentang penetapan pelaksana UN tingkat pusat, mengkoordinasikan persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional, serta mengevaluasi, menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN dan menyampaikannya kepada Menteri.

Meskipun demikian, unsur BSNP tetap ada sebagai bagian pelaksana ujian nasional. Sama seperti tahun lalu, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, unsur BNSP juga ikut menetapkan jadwal UN. Semua lembaga ini juga ikut menetapkan kisi-kisi soal UN, melelang naskah soal ke percetakan, sampai mendistribusikan dan menilai hasilnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Siswa saat menjalani Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan menerapkan prokes ketat  di SD Negeri Cipayung 03, Jakarta,Kamis 18 November 2021. ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. TEMPO/Subekti.
Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.


Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.