TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kota Langsa, Provinsi Aceh, disorot oleh media internasional. Media Amerika USA Today melaporkan kasus ini dengan judul berita "Indonesian woman gang-raped, faces caning for adultery". Sementara Sidney Morning Herald (SMH) menyoroti hukum syariah yang akan diberikan kepada seorang janda berinisial Y. (Baca: Lima Pelaku Pemerkosaan di Langsa Masih Buron)
"Delapan orang, termasuk seorang anak 13 tahun, akan diikat dan dipukul berulang kali karena memperkosa seorang janda sebelum disiram dengan air kotor," tulis SMH, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut laporan polisi, kelompok pria itu kesal dengan tindakan Y yang sering membawa lelaki ke rumahnya tiap malam. Kelompok laki-laki itu kemudian melakukan pencabulan untuk membuat Y jera.
Dalam artikel berjudul "Aceh woman, gang-raped by vigilantes for alleged adultery, now to be flogged", SMH juga menulis bahwa wanita itu akan dihukum dimuka umum karena melakukan perzinahan.
"Di bawah hukum syariah, yang khas Aceh, masing-masing pelaku akan dikenakan sembilan cambukan di tempat umum," tulis SMH.
SMH juga menuliskan, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah. "Perempuan juga diharapkan untuk menutup rambut mereka dan pasangan muda yang belum menikah tidak diperbolehkan duduk bersama di depan umum, takut perasaan seksual akan muncul," tulis SMH.
Dari delapan pelaku pencabulan kepada Y, lima pelaku masih buron. "Pelaku utama masih buron, masing-masing, Saiful, 25 tahun, Heru, dan Botak,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa Komisaris Hadi Saeiful Rahman kepada Tempo, Rabu, 7 Mei 2014.
RINDU P. HESTYA | SMH | USA TODAY
Berita Lain:
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Bibi Obama Dikuburkan di Pemakaman Muslim
Dibui karena Banjiri Kekasih dengan Foto Telanjang