TEMPO.CO, Jember - Agus, 27 tahun, tersangka kasus sodomi dan kekerasan seksual di Jember, diperiksa oleh psikiater Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Kamis, 8 Mei 2014. Menurut Kepala Bagian Operasi Reserse dan Kriminal Polres Jember, Inspektur Satu Suhartanto, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kejiwaan Agus. "Apakah dia mengidap kelainan seksual dan penyakit menular seksual," kata dia.
Penyidik, kata Suhartanto, juga terus mengembangkan penyidikan kasus itu. Sejauh ini, Agus mengaku tiga kali melakukan sodomi dan kekerasan terhadap Y, yang menjadi korbannya. Agus, kata Suhartanto, juga selalu memukul dan mengancam bocah kelas I SD itu sebelum dan setelah melakukan perbuatan bejatnya. Penyidik juga menemukan petunjuk lain lewat handphone yang biasa digunakan Agus. "Ada beberapa gambar porno, dengan teks 'sodomi aku,'" katanya.
Agus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, pemuda pengangguran Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami juga mengimbau warga yang mengetahui korban lain segera melapor," kata Suhartanto. Saat berita ini ditulis, Agus masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di ruang klinik Psikiatri Rumah Sakit dr. Soebandi.
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Perdana Menteri Thailand Yingluck Dilengserkan
Demokrat Ogah Koalisi dengan Jokowi atau Prabowo