TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Syahrul R. Sampurnajaya sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.
"Ini pengembangan penyidikan penanganan perkara CV Gold," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut dia, Syahrul dijerat Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Syahrul terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ini kasus ketiga Syahrul di KPK. Awalnya, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor guna pengurusan izin untuk membangun makam tersebut. (Baca: Kasus Suap Makam, KPK Geledah Kantor Bappebti)
Penyidik KPK mengembangkan kasus tersebut, lantas menetapkan Syahrul sebagai tersangka pula dalam kasus gratifikasi terkait dengan investasi CV Gold Asset. Sejak 5 Maret 2014, Syahrul ditahan KPK dan mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN