TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century Jumat nanti bakal mendatangkan Wakil Presiden Boediono. Ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun tutup lebih cepat hari ini demi memfasilitasi kehadiran Boediono.
Hakim Matheus Samiaji mengatakan pihaknya akan menambah pendingin ruangan untuk persidangan Boediono. Menurut dia, suhu ruangan Pengadilan Tipikor terlalu panas. Padahal, ujarnya, persidangan Jumat nanti akan mendatangkan simbol negara. "Sidang Kamis paling lambat sampai pukul 13.00 atau 14.00 karena mau disulap gitu lokasinya," ujar Matheus di Pengadilan Tipikor, Senin, 5 Mei 2014. (Baca: Putuskan Soal Century, Century Pakai Insting).
Pembatasan waktu operasional hari ini mempengaruhi sejumlah agenda persidangan. Hari ini persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century direncanakan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Persidangan Kalla dimulai pukul 09.00. Di ruangan lainnya, ada persidangan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Persidangan tersebut akan menghadirkan sejumlah saksi.
Boediono selaku Gubernur BI mengikuti rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang digelar secara maraton pada 20 November 2008 dan berlanjut hingga 21 November. Rapat yang digelar di Kementerian Keuangan itu dihadiri Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Rapat tersebut memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelum keputusan tersebut dibuat, KSSK mendapat usulan dari BI yang dipimpin Boediono bahwa Bank Century ditengarai sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca:Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat wakil presiden, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,7 triliun. (Baca: Bailout 6,7 T, Sri Mulyani: Saya Bisa Mati Berdiri).
LINDA TRIANITA