Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Psikolog: Jangan Putus Masa Depan Pembunuh Anak  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Sxc.hu
Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Psikolog dari Universitas Katolik Atmajaya Juliana Murniati menegaskan hukuman bagi pembunuh Renggo harus tetap bersifat mendidik. Ia menyatakan bagaimanapun, terduga pelaku, SY, bocah kelas VI SD, masih punya masa depan yang perlu diselamatkan.

"Saya mengerti keluarga korban pasti marah luar biasa, tapi belum tentu jika dihukum (masuk penjara) akan menyelesaikan masalah," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2014. Ia mengkhawatirkan malah bila SY dimasukkan ke dalam penjara, akan menimbulkan masalah baru.

"Jangan sampai ia masuk ke penjara bersama orang-orang dewasa lainnya," ujarnya. Menurutnya, tempat yang paling tepat baginya bila mendapat hukuman kelak adalah panti penanganan kenakalan anak. "Di sana ia juga tetap mendapat pendidikan sesuai dengan haknya," ujarnya. (Baca: Kasus Renggo, Ini Kata Menteri M. Nuh)

Menurut dia, sorotan masyarakat yang luar biasa atas kasus ini sudah menjadi hukuman bagi sang terduga pelaku. "Apalagi nanti ia dilepas dari orang tuanya, juga sudah menjadi hukuman yang luar biasa," ujarnya.

Hal tersebut akan memberi sanksi yang cukup bagi terduga pelaku, namun masa depan sang anak bisa terselamatkan. "Bila diproses (hukum) secara normal, secara psikologis anak akan bermasalah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SY diduga memukuli korban karena disenggol ketika hendak memakan pisang goreng. Disaksikan kedua kawannya, SY memukuli Renggo hingga luka parah. Esoknya, Renggo tewas karena luka lebam di wajah, perut, dan pantatnya. Polisi telah mengusut kasus ini. Sejumlah pihak telah meminta polisi arif menangani kasus ini. (Baca: Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan)

Pihak keluarga korban pun sempat menyatakan upaya damai dengan keluarga tersangka. Namun hal tersebut dilakukan sebelum kondisi Renggo memburuk. Fatwa damai itu dicabut menyusul kematian Renggo. Pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler:
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan

Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja

Kasus Emon Mirip Robot Gedek

Ahok Ingin Bus Transjakarta Bermerek Terkenal

Kisah Korban Selamat Kecelakaan Odong-odong

Kapolda: Dari 113 Anak, 18 Disodomi Emon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.