TEMPO.CO, Jakarta: Psikolog dari Universitas Katolik Atmajaya Juliana Murniati menegaskan hukuman bagi pembunuh Renggo harus tetap bersifat mendidik. Ia menyatakan bagaimanapun, terduga pelaku, SY, bocah kelas VI SD, masih punya masa depan yang perlu diselamatkan.
"Saya mengerti keluarga korban pasti marah luar biasa, tapi belum tentu jika dihukum (masuk penjara) akan menyelesaikan masalah," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2014. Ia mengkhawatirkan malah bila SY dimasukkan ke dalam penjara, akan menimbulkan masalah baru.
"Jangan sampai ia masuk ke penjara bersama orang-orang dewasa lainnya," ujarnya. Menurutnya, tempat yang paling tepat baginya bila mendapat hukuman kelak adalah panti penanganan kenakalan anak. "Di sana ia juga tetap mendapat pendidikan sesuai dengan haknya," ujarnya. (Baca: Kasus Renggo, Ini Kata Menteri M. Nuh)
Menurut dia, sorotan masyarakat yang luar biasa atas kasus ini sudah menjadi hukuman bagi sang terduga pelaku. "Apalagi nanti ia dilepas dari orang tuanya, juga sudah menjadi hukuman yang luar biasa," ujarnya.
Hal tersebut akan memberi sanksi yang cukup bagi terduga pelaku, namun masa depan sang anak bisa terselamatkan. "Bila diproses (hukum) secara normal, secara psikologis anak akan bermasalah," ujarnya.
SY diduga memukuli korban karena disenggol ketika hendak memakan pisang goreng. Disaksikan kedua kawannya, SY memukuli Renggo hingga luka parah. Esoknya, Renggo tewas karena luka lebam di wajah, perut, dan pantatnya. Polisi telah mengusut kasus ini. Sejumlah pihak telah meminta polisi arif menangani kasus ini. (Baca: Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan)
Pihak keluarga korban pun sempat menyatakan upaya damai dengan keluarga tersangka. Namun hal tersebut dilakukan sebelum kondisi Renggo memburuk. Fatwa damai itu dicabut menyusul kematian Renggo. Pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Kasus Emon Mirip Robot Gedek
Ahok Ingin Bus Transjakarta Bermerek Terkenal
Kisah Korban Selamat Kecelakaan Odong-odong
Kapolda: Dari 113 Anak, 18 Disodomi Emon