TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan memanggil saksi lain dari kasus penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guntur Bumi. "Kami akan panggil staf lain, termasuk penerima dana. Ada empat orang. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis, 8 Mei 2014.
Polisi telah menetapkan Guntur Bumi sebagai tersangka atas serangkaian laporan polisi terkait dengan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan suami Puput Melati itu. Pada Senin malam, 5 Mei 2014, pria bernama asli Muhamad Susilo Wibowo itu ditangkap di kediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan.
Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Penangkapan itu berdasarkan laporan Irfani, salah satu pasien Guntur Bumi, yang telah ditipu dan dirugikan sebesar sekitar Rp 75 juta. Sejumlah pasien lain juga melaporkan hal serupa ke polisi.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler
Kasus Diabetes di Kalangan Muda Meningkat
Siapa Pria Berinisial M dalam Kasus Roger Danuarta
Jupe Bantu Akting Mudji Massaid
Festival Film Purbalingga Dicatut Dinas Kebudayaan