TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemberhentian sementara Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, mengklaim surat pemberhentian tersebut sudah sampai di meja kerja SBY. "Presiden siap menandatangani itu," kata Julian, Kamis, 8 Mei 2014. (Baca: Rano Karno Ambil Alih Semua Wewenang Atut)
Julian menyatakan surat pemberhentian Atut sebagai gubernur diajukan Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian diajukan setelah Atut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas tuduhan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Orang nomor satu di Banten ini diancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Begini Riwayat Atut Bangun Dinasti)
"Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi telah menerima surat usulan dari Kemendagri dan sudah disampaikan ke Presiden," kata dia.
Surat pemberhentian tersebut, menurut Julian, akan ditandatangani SBY pada hari ini. Atut sendiri didakwa turut serta menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui seorang kuasa hukum, Susi Tur Andayani.
Baca Juga:
Atut memberikan suap agar pasangan Amir Hamzah dan Kasmin memenangkan pilkada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Saat pemungutan suara, pasangan ini kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?