TEMPO.CO, Serang - Bursa calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten untuk menggantikan Muhadi menjadi ajang percaloan. Palakunya diduga anggota DPRD Banten sendiri, yaitu Agus Wisas, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi I DPRD.
Agus Wisas mendaftarkan tiga nama pejabat eselon II ke Badan Kepegawaian Daerah Banten untuk mengikuti fit and proper test. Mereka adalah Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kurdi Matin, Asisten Daerah II Provinsi Banten M Yanuar, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Banten Engkos Kosasih Samanhudi.
Ketua Lembaga Kajian Independen Banten Dimas Kusuma mengatakan Agus Wisas tidak memiliki wewenang mengusulkan atau mendaftarkan nama calon sekretaris daerah untuk menggantikan Muhadi yang pensiun 1 September mendatang. Kewenangan itu, kata Dinas, hanya dimiliki gubernur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Wewenang dimiliki pejabat gubernur, dalam hal ini Rano Karno, yang menggantikan Atut Chosiyah karena terjerat kasus korupsi.
"Yang harus dilakukan oleh anggota Dewan hanyalah melaksanakan fungsi kontrolnya dalam proses lelang jabatan. Apa yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas sudah menyalahi peraturan dan perundang-undangan," ujar Dimas, Kamis, 8 Mei 2014.
Menurut Dimas, kendati yang dilakukan oleh Agus Wisas atas nama pribadi dan bukan atas nama Komisi I DPRD Banten, status Agus Wisas sebagai anggota DPRD Banten tetap melekat. "Praktek percaloan yang dilakukan Agus Wisas telah merusak mekanisme pemerintahan. Mungkin Agus Wisas bermanuver karena bermotif kepentingan pribadi," kata Dimas.
Saat dikonfirmasi, Agus Wisas membenarkan telah mendaftarkan tiga nama pejabat eselon II ke menjadi peserta lelang jabatan Sekda Banten. "Saya hanya mendaftarkan, bukan mengusulkan. Saya melakukan hal itu karena tidak ada yang mau mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang jabatan sekda. Saya tidak melakukan praktek percaloan dan tidak ada aturan yang saya langgar," kata dia mengelak.
Menurutnya, sebelum mendaftarkan, dia sudah lebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Banten. "Saya sudah konsultasikan hal tersebut ke pimpinan DPRD Banten, tapi tidak boleh mengusulkan nama calon sekda. Kalau hanya sekadar mendaftarkan, tidak apa-apa," kata Agus.
WASI'UL ULUM
Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?