TEMPO.CO, Jember - Agus, 27 tahun, tersangka kasus sodomi dan kekerasan seksual di Jember, Jawa Timur, mengaku perilaku seksualnya yang menyimpang itu disebabkan trauma. Alasannya, sewaktu masih anak-anak, ia pernah disodomi oleh anggota keluarganya. "Kejadian itu waktu saya masih duduk di kelas IV SD," ujar Agus di sela-sela pemeriksaan di Kepolisian Resor Jember, Jumat, 9 Mei 2014.
Sejak saat itu dia mengaku lebih punya hasrat seksual kepada anak lelaki ketimbang perempuan sebayanya. Agus tak membantah pernah menyodomi Y, 8 tahun, sebanyak tiga kali. Namun dia membantah telah melakukannya kepada anak-anak lain. "Saya melakukan itu (sodomi) hanya kepada Y," katanya.
Agus tak menampik bahwa dirinya sering bermain dengan anak-anak berusia 7-10 tahun di Alun-alun Tanggul, terutama waktu sore, malam, atau hari libur sekolah. Jika nafsu birahinya sudah memuncak, dia memilih mencari pekerja seks komersial (PSK) di sekitar rel kereta. "Biasanya saya 'begituan' sama PSK di Stasiun Jatiroto, Lumajang," kata Agus.
Agus mengaku menyesali perbuatannya. Kini warga Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, itu harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jember.
Ayah korban, Alf, 36 tahun, meminta polisi menghukum Agus seberat-beratnya. Alf yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini juga mengikuti berita kasus sodomi di Jakarta International School. "Tak tahunya malah anak saya sendiri yang jadi korban," katanya.
Inspektur Satu Suhartanto, Kepala Bagian Operasi Reserse dan Kriminal Polres Jember, mengatakan penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Mengenai kondisi kejiwaan tersangka, Suhartanto mengatakan belum mendapat laporan dari Klinik Psikiatri RSD dr Soebandi Jember yang memeriksa Agus.
Agus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Suhartanto.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Lain:
Hamas Eksekusi Mati Dua Kolaborator Israel
Boko Haram Membunuh 300 Warga Nigeria
Putin Setuju Referendum di Ukraina Ditunda