TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 9 Mei 2014, menyita sebuah kapal pesiar milik tersangka korupsi mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon. Nilai kapal yang disita Kejati NTT diduga Rp 400 juta.
"Kapal itu dibeli dengan harga Rp 200 juta. Jika ditambah dengan mesin kapal, totalnya mencapai Rp 400 juta," kata Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, Jumat, 9 Mei 2014.
Bekak Kolimon, mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang bersama Buyung, miliarder Kupang yang tertangkap tangan tim Kejati NTT.
Kejaksaan menduga kapal yang dibeli itu dari uang hasil mafia proyek di instansi tersebut, karena kapal itu diberikan secara tunai. Selain kapal, ujar Ridwan, Kejati NTT juga telah menyita dua unit mobil milik tersangka yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita ini, ujar dia, akan diserahkan kepada negara dan selanjutnya dilelang kepada masyarakat sebagai pengganti uang kerugian negara. Namun, jika tidak terbukti, barang bukti seluruhnya akan dikembalikan ke tersangka. "Kami akan lelang barang bukti jika terbukti di persidangan," tuturnya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU