TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan status cegah mulai diberlakukan Jumat, 9 Mei 2014. Tujuannya, agar Ilham, yang kemarin mengakhiri jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, tidak bisa bepergian ke luar negeri. (Baca juga: Dituduh Korupsi, Wali Kota Makassar: Saya Petarung).
Status cegah juga diberlakukan kepada Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.
"Pencegahan bertujuan supaya sewaktu-waktu ingin dimintai keterangan mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan di gedung KPK, Jumat, 9 Mei 2014.
Pada 7 Mei 2014, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak swasta pada 2006-2012. (Baca juga: Jelang Serah Terima, Wali Kota Makassar Tersangka)
Ilham disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 38,1 miliar. Pada kasus yang sama, KPK juga menetapkan Hengky sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ilham dan Hengky terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Uraikan Sejarah Majapahit, Terdakwa Ditegur Hakim
Jusuf Kalla Nonton Detik-detik Kesaksian Boediono
Sidang Century, Boediono: Itu Suara Ibu Miranda
Kata Korut, Obama seperti 'Monyet Hitam'