TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono hari ini, Jumat, 9 Mei 2014, memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Orang nomor dua di Indonesia itu menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Berdasarkan pantauan Tempo, Boediono tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.50 dengan menumpangi mobil Mercedes-Benz warna hitam bernomor polisi B 1190 RFS. Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru dipadu celana panjang berwarna hitam.
Namun, Boediono tidak mengucapkan satu kata pun. Mantan Gubernur BI itu langsung masuk ke dalam lobi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sembari melambaikan tangan. Dia lalu menaiki lift untuk menuju ke ruang sidang.
Boediono akan dimintai keterangan terkait pemberitan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 698 miliar dan dana talangan Rp 6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008. Ini pertama kalinya Boediono memberikan kesaksian.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP. "Yang namanya PBI harus ditangani Gubernur BI, dong," kata Budi Mulya.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Berapa Kekayaan Bupati Bogor Rachmat Yasin?
Peserta UN Asal Bali Bunuh Diri, Tweeps Berduka