Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepada Kak Seto, Penganiaya Renggo Mengaku Menyesal

image-gnews
Ekspresi kerabat saat berdoa pada pemakaman Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Setelah dikeroyok, Renggo kemudian dibawa pihak sekolah ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun nyawa Renggo tak dapat diselamatkan. TEMPO/Dasril Roszandi
Ekspresi kerabat saat berdoa pada pemakaman Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Setelah dikeroyok, Renggo kemudian dibawa pihak sekolah ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun nyawa Renggo tak dapat diselamatkan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati anak, Seto Mulyadi, mengatakan, Sy, 12 tahun, penganiaya Renggo Khadafi, adik kelasnya di Sekolah Dasar Negeri Makasar 09, Jakarta Timur, menyesali perbuatannya. "Sy mengaku tidak ada niat untuk membunuh. Dia pun sangat menyesal," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.

Menurut Kak Seto, karena rasa penyesalannya itulah Sy berani melayat ke rumah Renggo pada Ahad lalu. "Dia tetap menerima dimarah-marahi ibu korban. Dia tampak tenang tapi dalam hatinya bergejolak," ujarnya.

Menurut Kak Seto, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), peristiwa itu dimulai dari canda gurau di antara keduanya. "Di BAP Sy, mereka saling tertawa dan bercanda menggunakan pel," ujarnya. "Tapi mungkin karena korban (Renggo) baru belajar taekwondo, yang tadinya melindungi diri malah jadi menyerang dan Sy jadi emosi membalasnya."

Pada Jumat, 9 Mei 2014, penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur memeriksa Sy terkait dengan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Renggo. Sy diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dengan didampingi oleh orang tuanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kak Seto. "Untuk Sy, saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto di kantornya Jumat, 9 Mei 2014.

Menurut Didik, Sy mengakui tindakannya memukul dan menendang Renggo. "Apa yang diucapkan sesuai keterangan. Tidak ada tindakan Sy menyumpal mulut korban, dia hanya menyodok gagang pel ke perut korban," ujarnya.

Namun penyidik belum memutuskan status tersangka terhadap Sy. "Belum ada keputusan. Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasil visum juga masih menunggu dari RSCM," kata Didik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Renggo diduga dianiaya oleh Sy pada 28 April lalu di dalam kelas. Penganiayaan itu terjadi karena Renggo tak sengaja menjatuhkan makanan yang dibawa Sy. Renggo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, pada Ahad, 4 Mei 2014, pukul 01.00, Renggo mengembuskan napas terakhirnya.

AFRILIA SURYANIS


Terpopuler
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim 
Kabar Olga Meninggal Beredar, Billy Tak di Sisinya 
Kata Korut, Obama seperti 'Monyet Hitam' 
Jusuf Kalla Nonton Detik-detik Kesaksian Boediono 
Sidang Century, Boediono: Itu Suara Ibu Miranda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.