TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama kecewa terhadap sejumlah pengembang yang tidak membayar tunggakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Bahkan, menurut dia, ada pengembang lama yang sudah mempunyai gedung komersial namun tak kunjung melunasi utangnya.
"Itu enggak ada hukumnya. Mau nagihnya gimana? Gimana cara nangkapnya?" ujar Ahok, Jumat, 9 Mei 2014. Padahal, kata dia, pembangunan fasos dan fasum merupakan kewajiban pengembang, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Sebidang Tanah untuk Pembangunan Fisik DKI Jakarta.
Agar pengembang nakal tersebut bertekuk lutut, Ahok mengelurkan jurus alternatif berupa penahanan atau penundaan pemberian Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (SIPPT).
Ketentuan ini, menurut Ahok, juga berlaku bagi anak perusahaan pengembang yang bersangkutan. "Kalau belum bisa menyerahkan kepada kami, kalau belum dikerjain jalan, kita enggak mau," ujar Ahok.
Saat disinggung mengenai pelaksanaan SK Gubernur perihal penagihan kewajiban fasum dan fasos terhadap pengembang Bakrieland di wilayah Kuningan, Jakarta, Ahok berujar, "Masalah besar itu, malah keduluan dia jadi presiden, nanti kalau ada yang jadi presiden makin ngasih lagi tuh." (baca: Jokowi Tegur Pengembang Penunggak Fasos dan Fasum)
ROBBY IRFANY MAQOMA