TEMPO.CO, Bogor - Sekalipun berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rachmat Yasin tetap diakui sebagai Bupati Bogor. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bogor Erwin Suryana.
"Ini sudah diatur dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan dalam negeri," katanya, Jumat, 9 Mei 2014.
Erwin mengatakan, menurut UU tersebut, status bupati dan wakil bupati yang ditahan pihak berwenang tidak berubah hingga ada keputusan pemberhentian sementara. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan kementerian serta dikoordinasikan dengan bupati dan KPK.
"Kebijakan stategis seperti mutasi pegawai dan pembatalan perizinan masih harus ditandatangani oleh Bapak Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor," katanya.
Selebihnya, Wakil Bupati Nurhayanti yang menjalankan roda pemerintahan. Nurhayanti sebelumnya juga sudah menegaskan hal yang serupa, yakni pemerintahan Kabupaten Bogor tetap berjalan normal walau Bupati Yasin ditahan KPK.
"Saya bersama Sekretaris Daerah dan seluruh urganisasi perangkat daerah terus memaksimalkan pelayanan," kata Nurhayanti, yang langsung mengumpulkan semua pejabat pemerintah setempat sehari setelah Yasin ditangkap pada Rabu lalu. (Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Rachmat Yasin)
M SIDIK PERMANA
Terpopuler
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Kabar Olga Meninggal Beredar, Billy Tak di Sisinya
Kata Korut, Obama seperti 'Monyet Hitam'
Jusuf Kalla Nonton Detik-detik Kesaksian Boediono
Sidang Century, Boediono: Itu Suara Ibu Miranda