Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Penipuan, Komisioner KPU Madiun Dipenjara  

image-gnews
Ilustrasi (inloughborough.com)
Ilustrasi (inloughborough.com)
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menjebloskan Antonius Sudarmanta, komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, ke balik terali penjara. Berdasarkan petikan kasasi dari Mahkamah Agung yang diterima melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Senin pekan lalu, Antonius dinyatakan bersalah melakukan penipuan uang Rp 1,6 miliar kepada kontraktor bangunan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Setyo Hartono mengatakan petikan kasasi atas nama Antonius bernomor 884 K/Pid/2013 tertanggal 23 Oktober 2013. Di dalamnya dinyatakan bahwa jaksa berwenang melakukan eksekusi. "Hari ini kami lakukan eksekusi dan langsung mengirim yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun," kata Bambang yang juga jaksa eksekutor dari Kejari setempat, Senin, 12 Mei 2014. 

Menurut dia, kasus penipuan Antonius yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Madiun itu mulai disidangkan pada Januari 2013. Kala itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Bambang menjelaskan dalam perkara ini Antonius dan beberapa rekannya berperan sebagai makelar proyek pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada 2011, mereka menjanjikan akan melobi dan membantu pencairan dana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun senilai Rp 25 miliar.

Agar proses pencairan dana proyek mulus, kata Bambang, Antonius meminta fee Rp 1,6 miliar kepada sejumlah kontraktor. Antonius dan para pengusaha itu kemudian bertemu tiga kali di wilayah Kota Madiun. Untuk meyakinkan korban, Antonius mengajak pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dalam satu pertemuan.

Para pengusaha dari sepuluh asosiasi pun tertipu. Mereka akhirnya menggalang dana sebanyak Rp 1,6 miliar sebagai uang pelicin. Uang tersebut dikirim dalam tiga tahap ke rekening tabungan Antonius, diserahkan cash melalui rekening rekan Antonius. "Setelah uang diserahkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada kenyatannya," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Madiun Kota. Hingga kini, ujar dia, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut. Antonius sendiri tidak puas dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Massri Mulyono, penasihat hukum Antonius, mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali. "Saya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien untuk melakukan upaya hukum luar biasa ini," kata Massri.

Peninjauan kembali dilakukan karena Antonius yakin tidak bersalah dalam perkara tersebut. Apalagi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun tahun lalu dia dinyatakan bebas. "Pak Anton merasa menjadi korban," ujar Massri. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

14 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

24 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

41 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

58 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.