TEMPO.CO, Palopo -- Satuan Narkotik Kepolisian Resor Palopo, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menembak satu di antara tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Palopo, Ahad, 11 Mei 2014.
Kepala Satuan Narkotik Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Ade Cristian Manapa mengatakan satu di antara tiga orang itu terpaksa ditembak betisnya karena melawan polisi saat akan ditangkap.
Tersangka yang ditembak bernama Amri Anwar, 37 tahun, warga Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dua orang lainnya bernama Wawan, 24 tahun, dan Rustam, 42 tahun, juga warga Siwa. "Dari tangan tersangka kami mengamankan satu paket sabu seberat 25 gram dibungkus dalam plastik bening, dua handphone, dan satu unit mobil," kata Ade Cristian Manapa.
Ade mengatakan tertangkapnya Amri dan dua rekannya itu didasarkan pada keterangan tersangka pengedar narkotik yang sudah ditangkap sebelumnya. "Tersangka yang sebelumnya kita tangkap menginformasikan bahwa akan ada pengiriman paket sabu dari Siwa menggunakan mobil angkutan umum. Disebutkan ciri-ciri orang yang akan membawa barang tersebut. Tapi setelah kami lacak, orang yang disebutkan ternyata menggunakan mobil rental," ujarnya. (Baca juga: Penjual Nasi di Bekasi Jadi Pengedar Sabu)
Saat tiba di Kota Palopo, Amri yang menggunakan mobil rental milik Wawan diberhentikan anggota polisi yang berpakaian sipil. "Setelah yakin bahwa mobil bernomor polisi DD 647 AH dikendarai tersangka, langsung kami cegat. Saat itulah tersangka Amri mencoba melawan dan kabur sehingga terpaksa kami tembak," ujarnya.
Amri Anwar yang dikonfirmasi mengatakan sabu itu diperoleh di Kabulaten Sidrap dan akan dikirim ke Palopo. Rencananya, sabu akan disuplai ke sejumlah pengedar di Palopo. "Nilainya Rp 35 juta, rencanaya akan saya jual ke pengedar di Palopo, tapi saya keburu tertangkap," kata Amri.
HASWADI