TEMPO.CO, Bekasi - Polresta Bekasi Kota mencatat sebanyak 27 laporan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun Januari-Mei 2014. "Persetubuhan di bawah umur dan pencabulan," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Senin, 12 Mei 2014.
Dari puluhan kasus itu, hanya sepuluh kasus yang diusut dan dibawa ke meja hijau. Sebagian besar, yakni 17 kasus, diselesaikan secara kekeluargaan. Alasannya, "Karena rata-rata melibatkan orang dekat," ujar Siswo.
Dari sepuluh kasus yang ditangani saat ini, baru delapan perkara berikut delapan tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Sedangkan dua kasus lain masih ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi. Salah satu kasus yang masih dalam penanganan yakni tindak pencabulan yang dilakukan IS, 45 tahun, terhadap bocah 3,5 tahun di Kecamatan Jatiasih pada akhir April lalu. "Tersangka sudah ditahan," ujar Siswo.
Kasus lain yang masih dalam penanganan ialah pemerkosaan yang dilakukan HS, 40 tahun, terhadap putri tirinya, LF, 17 tahun, di Bekasi Timur. Saat ini HS menjadi buron polisi. "Tersangka kabur ke Medan. Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran," kata Siswo.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi Syahroni mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Bekasi memprihatinkan. Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Para pengasuh anak harus memberikan pemahaman terhadap anak ihwal bagian tubuh yang tak boleh diperlihatkan ataupun dipegang oleh orang lain. Penggunaan Internet juga mesti mendapatkan pengawasan khusus.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul
Kebiasaan yang Bikin Perut Melar
Pendaftaran SBMPTN 2014 Besok Dibuka
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo