TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 9.8 miliar dan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Waryono Karno Tersangka, Kementerian ESDM Pasrah)
"Hari ini ada jadwal memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan mark-up atau penggelembungan harga di kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ada delapan saksi yang diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, Senin, 12 Mei 2014.
Pada 2012, penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencapai Rp 25 miliar, terdiri atas beberapa pengadaan barang dan jasa. Proyek ini disinyalir merugikan negara sekitar Rp 9.8 miliar.
Saksi yang yang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah:
1. Sri Utami, Kasubdit Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.
2. Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM.
3. Parlaungan Simatupan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenerian ESDM.
4. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi Kemenerian ESDM.
5. Didi Dwi Sutrinohadi, bekas Kepala Biro keuangan Kemenerian ESDM.
6. Arief Indarto, PNS Kementerian ESDM.
7. Indriyanti, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
8, Agus Salim, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Waryono juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap di SKK Migas. (Baca: Waryono Karno Ditetapkan Tersangka Suap SKK Migas)
HUSSEN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Hindari Impor, Jokowi Pasok Beras DKI dari Sulsel
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul