TEMPO.CO , Jakarta - Alat pemutar musik iPod Shuffle cenderamata pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sempat menuai kontroversi. Pasalnya, perhelatan yang memakan duit miliaran itu dianggap sebagai pameran kemewahan di tengah melaratnya moral bangsa. Terlebih, harga iPod tak murah, yakni sekitar Rp 699 ribu di Indonesia.
Banyak pula penyelenggara negara di jajaran tamu undangan, termasuk hakim agung, hakim, dan anggota Komisi Yudisial, menjadi penerima iPod tersebut. Sejumlah hakim agung lantas mendatangi KPK untuk meminta kejelasan apakah iPod itu hukumnya halal atau haram bagi mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyatakan iPod itu sebagai gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara.
Para penyelenggara negara tersebut pun berbondong-bondong menyerahkan iPod kepada KPK. Kini ada ratusan iPod di tangan KPK. Sebagian besar alat pemutar musik itu nantinya bakal dilelang bersama dengan barang gratifikasi lainnya yang diserahkan kepada KPK. Akan tetapi, KPK akan menyisihkan beberapa iPod untuk disimpan di museum gratifikasi gedung baru komisi antirasuah tersebut, yang kini masih dalam proses pembangunan. (Baca: KPK: iPod Cenderamata Nurhadi Milik Negara).
"Beberapa bisa KPK usulkan masuk 'museum'," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui telepon, Senin, 12 Mei 2014. (Baca: KPK Terima 256 iPod Nurhadi).
Museum kecil itu adalah sarana KPK mendidik masyarakat soal gratifikasi. Maklum, tak banyak orang paham soal gratifikasi alias penerimaan hadiah atau janji. Padahal, tiap pejabat negara dilarang menerima pemberian orang, apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika barang gratifikasi tak dilaporkan dan diserahkan ke negara melalui KPK, maka pejabat itu bisa dikenai sanksi pidana karena dianggap menerima suap. (Baca: iPod Nurhadi, KPK Usut Konflik Kepentingan).
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Samad Bikin Posko
Pemain Persib Diteriaki, Riedl: Saya Kecewa
City Juara, Liverpool Meringis
Mega Bahas Cawapres Jokowi Rabu Besok
Kubu Pro-Jokowi di PPP Keok