TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah bakal kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. Sidang kasus suap sengketa pemilihan Bupati Lebak yang melilitnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sesuai agenda persidangan, saksi yang akan duduk memberikan keterangan adalah Susi Tur Andayani, advokat yang juga jadi terdakwa dalam kasus itu, serta Agus Sutisna, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak.
Namun, saat dikonfirmasi Tempo via telepon, pengacara Atut menolak mengungkapkan apa saja yang bakal ia gali dari keterangan para saksi. "Saya belum bisa menyampaikan pertanyaan secara detail. Itu tergantung peranan dari masing-masing saksi," ujar kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma.
Sukatma menyatakan tidak melihat adamya hubungan antara Atut dengan kedua saksi yang akan diperiksa. "Baik Susi maupun Agus sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan Ibu Atut," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Atut sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Ia kemudian ditahan pada 20 Desember 2013 di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atut diduga menyuap hakim Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, yakni Amir Hamzah-Kasmin.
Pengungkapan kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap untuk Akil.
Atas perbuatannya, Atut didakwa secara primer dengan Pasal 6 ayat 1 a juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Secara subsider, Atut didakwa Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Politikus Partai Golkar itu terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo