TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan seharusnya permasalahan bus Transjakarta berkarat asal Cina cukup diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana. Alasannya, segala proses tender sudah berjalan sesuai aturan.
"Ini kan yang dimasalahkan bus karat itu pun cuman 14 unit dan belum diterima lagi yang rusak," kata Pristono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. Pristono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus bus Transjakarta berkasrat pada Senin, 13 Mei 2014. (baca: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
Menurut Pristono, permasalahan bus yang berkarat ini sebenarnya mudah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tinggal mengklaim lewat jalur perdata. Toh, kata dia, masih ada garansi dari pemenang lelang. (baca: Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan)
Pristono menyangkan permasalahan ini masuk ke ranah pidana. "Saya saat itu sudah mendapat laporan kalau bus ini rusak dan bisa selesai, tapi meledak di media dulu," ujar dia.
Pristono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dalam pengadaan ratusan bus Transjakarta ini. Dia disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi.
Selain Pristono selaku pengguna anggaran, kasus ini juga menyeret Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Tramsportasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi Prawoto Prawoto. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.
Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 miliar.
SYAILENDRA