TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dijadwalkan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014, pukul 13.00 WIB. Kedatangan Jokowi berkaitan dengan rencananya maju menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
"Rencananya Pak Jokowi akan menyampaikan permohonan izin maju sebagai calon presiden," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di halaman parkir Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa pagi, 13 Mei 2014.
Menurut Julian, pengajuan izin yang disampaikan Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 ayat 1 beleid itu mengharuskan kepala daerah meminta izin kepada presiden jika ingin maju dalam pemilihan presiden. "Ini berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan," ujar Julian.
Sebelumnya, anggota tim pemenangan JKW4P, Andi Widjajanto, mengatakan Jokowi bertemu SBY untuk meminta izin non-aktif dan turut serta dalam pemilihan presiden. Menurut dia, secara tertulis surat izin non-aktif sudah diajukan sejak dua pekan lalu. (Baca: Hatta Rajasa Mundur dari Kabinet)
Andi mengatakan izin non-aktif diajukan sejak proses pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum hingga proses pemilihan presiden selesai. "Izin non-aktif selama pilpres adalah sejak pendaftaran di KPU, yaitu 18 Mei, sampai seluruh proses pilpres usai," kata Andi di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. (PAN: Hatta Mundur Artinya Pasti Maju)
PRIHANDOKO
Terpopuler
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan
Mega Bahas Cawapres Jokowi Rabu Besok