TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ketika itu.
"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AMS (Artha Meris Simbolon)," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung kantornya, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: KPK: Sutan Bhatoegana Belum Tersangka)
Menurut Johan, Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penetapan tersangka ini pengembangan dari perkara suap di SKK Migas," kata Johan. (Baca: Abraham Samad: KPK Tetap Bidik Sutan Bhatoegana)
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka dalam kasus serupa. "SB (Sutan Bhatoegana) diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR," ujar Johan.
Baik Artha Meris dan Sutan Bhatoegana belum berhasil dikonfirmasi. Namun, saat menjadi saksi Rudi, Artha heran dengan perkembangan kasusnya. "Saya bingung. Urusan perusahaan saya dengan Kementerian ESDM, bukan SKK Migas," katanya di Pengadilan Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Februari 2014. (Baca pula: Artha Meris: Kasus di KPK Terkait Kompetisi Bisnis)
MUHAMAD RIZKI