TEMPO.CO, Jakarta - Rapat kabinet terbatas bidang kesejahteraan rakyat tentang kekerasan seksual anak turut membahas kemungkinan hukuman kebiri bagi pada pelaku. Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri membenarkan pembahasan hukuman tersebut.
"Jadi tadi ditampung semua dan dibuatkan tim," kata Salim di Istana Negara, Rabu, 14 Mei 2014.
Salim enggan untuk gamblang menyebut masuknya hukuman tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, besar hukuman berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski demikian, pemerintah dan DPR diklaim sepakat memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual anak. "Tadi ada anggota komisi delapan, nanti akan dibahas," kata Salim.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memilih untuk fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dengan membatasi situs Internet berkonten seksual. Ia mengklaim akan semakin memperketat karena Internet memberi pengaruh pada pornografi dan kekerasan anak.
"Di kepolisian, pelaku setelah diperiksa mengatakan penyebabnya dari itu. Setelah nonton video porno atau kekerasan," kata Tifatul.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Disinggung Masalah HAM, Ini Reaksi Prabowo
Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK