TEMPO.CO, Jakarta - Putra sulung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian, bersaksi untuk bekas supirnya, Hendra Saputra, dalam persidangan kasus videotron. Dia dimarahi ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nani Indrawati lantaran kesaksiannya tidak sesuai dengan jawaban sebelumnya.
"Orang kalau berbohong itu tidak akan konsisten. Orang kalau jujur itu hitam akan mengatakan hitam. Kalau tidak jujur ya akan menerka-nerka, tadi yang disampaikan kuning atau putih. Anda di bawah sumpah, saya ingatkan," kata hakim Nani Indrawati dalam sidang kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Mei 2014.
Kemurkaan hakim bermula ketika Riefan ditanya penasihat hukum Hendra, Fahmi Syakir, mengenai kliennya yang disebut meminjam uang Rp 10 miliar untuk modal awal mendirikan PT Imaji Media. Awalnya, Fahmi mengatakan uang itu diambil Hendra dalam bentuk tunai di kantor PT Rifuel di ITC Fatmawati, Jakarta pada tahun 2012.
Fahmi lantas menanyakan apakah Hendra datang sendiri atau ada temannya. Saat itulah, mulai ada kejanggalan dari pernyataan Riefan. "Saya memberinya dalam bentuk cek, Hendra bersama karyawannya, Ahmad Kamaluddin," kata Riefan.