TEMPO.CO, Jakarta - Artis dangdut Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik direncanakan bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Selatan, hari ini. Ia dikenai hukuman selama 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Ibunda Depe, Sri Muna, sudah mendatangi Rutan Pondok Bambu sejak pagi. "Alhamdulillah, saya sangat bahagia, bersyukur, doa dari rekan-rekan Dewi diterima Allah SWT," ujar Sri, Selasa, 13 Mei 2014.
Mantan istri pedangdut Syaiful Jamil itu divonis tiga bulan oleh Mahkamah Agung dan langsung dijebloskan ke penjara pada 5 Februari 2014. Depe terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai Penganiayaan setelah berkelahi dengan artis dangdut Julia Perez saat syuting film Arwah Goyang Karawang pada 2010.
Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan di tubuh Julia Perez. Julia Perez sendiri sudah menjalani hukuman penjara pada 2013. (baca: Mahkamah Agung Vonis Dewi Perssik 3 Bulan Penjara)
ANINDYA LEGIA PUTRI