TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Nani Indrawati kesal atas keterangan yang disampaikan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian, ketika bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra. Musababnya, keterangan Riefan yang mengaku meminjami Hendra duit Rp 10 miliar sebagai modal awal mendirikan perusahaan itu tak masuk akal karena tak ada jaminan apa pun.
Terlebih, kata Nani, Hendra hanyalah bekas office boy di kantor Riefan dan tak lulus sekolah dasar, namun bisa mendirikan PT Imaji. "Ini menjadi pertanyaan kami, PT ini siapa di baliknya. Ini pertanyaan hukum, siapa di belakang Imaji, tugas penuntut umum menelusuri," kata Nani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam, 14 Mei 2014.
Nani mensinyalir Hendra hanya dijadikan wayang dalam perusahaan yang memenangi proyek videotron tahun 2012 senilai Rp 32,5 miliar itu. "Ada dalangnya. Saudara berani meminjamkan Rp 10 miliar. Anda di sini sidang, di bawah keterangan sumpah," ujarnya.
Riefan berkukuh meminjami Hendra Rp 10 miliar berdasarkan kepercayaan karena Hendra pernah bekerja di kantornya, PT Rieful, selama satu tahun. Mengenai keganjilan Hendra yang tak lulus SD namun mampu mendirikan PT, Riefan berdalih, bekas anak buahnya itu mempelajari bidang periklanan selama bekerja dengannya. Meski meminjamkan duit dalam jumlah besar, Riefan mengaku tidak tahu alamat PT Imaji.
Nani menganggap keterangan anak tiri anggota DPR Ingrid Kansil itu mengada-ada. "Saudara, Anda dewasa, pendidikan sarjana, ini (Hendra) OB Daudara, mampu mendirikan PT, Saudara tidak mengecek ada atau tidak PT itu, Anda memberikan modal Rp 10 miliar, Anda mestinya telusuri dulu," kata Nani.
Hakim Nani kembali marah-marah. "Cara logika berpikir normal, mampu enggak OB mengatur perusahaan Saudara?" tanyanya.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK
SBY Tak Mau Jadi Saksi, Anas: Ngeri, Kan
Jokowi Jadi Presiden, Ahok: Kami Kepung Monas