TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima laporan perihal adanya dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang disalurkan melalui rekening pribadi. Hal tersebut terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta.
"Itu tidak boleh. Makanya saya sudah bilang sama mereka, tapi masih ada yang bandel," kata dia Kamis, 15 Mei 2014. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan jika ada kecurangan maka aparat harus menindak.
Terkait dengan hal tersebut, Ahok mengaku sudah menyampaikannya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudi Siahaan. "Saya sudah kasih peringatan ke Pak Rudi," kata dia. Bahkan, Ahok mengancam akan memecat pegawai negeri sipil yang masih bandel. "Kalau ada anak buah yang masih tarik kontan, begitu peraturan undang-undang aparatur sipil negara keluar, saya akan pecat PNS-PNS kurang ajar itu," kata Ahok tegas.
Undang-undang yang Ahok maksud adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat akhir tahun lalu, namun belum diundangkan karena masih menunggu persetujuan dari presiden. Karena itu, UU ini belum dapat efektif dilaksanakan.
Sebelumnya diketahui bahwa anggaran Dinas PU disalurkan ke tingkat kecamatan melalui rekening pribadi atas nama PNS. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses perbaikan jalan di 44 kecamatan.
Baca Juga:
Sebenarnya, dalam aturan diperbolehkan menggunakan rekening pribadi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mandiri. Namun, untuk dapat menggunakannya diharuskan merinci satuannya. Sedangkan dicairkan secara tunai pun, menurut Ahok, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena rentan penyelewengan dan tak bisa terukur.
"Kami ingin tidak ada transaksi kontan. Kalau sudah berjalan kami tekan maksimal lima sampai sepuluh juta tarik kontan," kata dia. Maksimal penarikan tunai adalah Rp 100 juta.
NINIS CHAIRUNNISA