TEMPO.CO , Jakarta- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan anggaran desa yang sudah disahkan melalui Undang-Undang Desa tidak akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014. Menurut dia, perangkat desa untuk mengelola anggaran tersebut belum siap.
"Perangkatnya belum siap. Paling cepat mungkin baru 2015," kata Boediarso di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Mei 2014.
Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama 7 tahun. Beleid ini salah satunya mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.
Jika menghitung alokasi transfer daerah pada APBN 2014, dana tersebut sebesar Rp 592,1 triliun
sehingga 10 persen yang masuk desa sekitar Rp 59 triliun. Namun Boediarso mengatakan anggaran desa tersebut belum tentu akan dialokasikan langsung 10 persen dari transfer daerah. "Itu semua kami sedang bahas lagi," ujarnya. Adapun pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2015 pada pekan depan.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Baca juga
DPRD Desak Pemerintah Tingkatkan SDM Aparat Desa
Terpopuler
Disinggung Masalah HAM, Ini Reaksi Prabowo
Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba