TEMPO.CO, Jakarta - Mundurnya Hatta Rajasa dari jabatan Menteri Koordinator Perekonomian dinilai ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Eko Nugroho, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan ke depan. Ia mengatakan seharusnya pemimpin tidak begitu mudahnya meninggalkan jabatan penting.
“Apalagi di masa 'injury time' seperti ini,” ujar Agus ketika dihubungi, Rabu, 14 Mei 2014. Pernyataan ini merespons pengunduran diri Hatta Rajasa dari kursi Menteri Koordinator Perekonomian, Selasa lalu. (Baca: Jelang Lengser, Hatta Masih Punya Dua Agenda)
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ini secara resmi mundur dari jabatannya karena akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden Juli mendatang. (Baca: Sofjan Wanandi: Chairul Tanjung Gantikan Hatta)
Meskipun pengunduran diri pejabat kementerian memang memungkinkan secara administratif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, Agus menilai hal ini seharusnya tak menjadi tren yang dilakukan pejabat. “Karena jabatan di pemerintah merupakan tanggung jawab besar yang harus diselesaikan sampai akhir,” tutur Agus.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden mewajibkan menteri mundur dari jabatannya bila ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2008 menyebutkan semua pejabat negara, termasuk menteri, harus mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Hindari Pembobolan, Ini Tip Aman Gunakan ATM
Kasus Vimeo, APJII Nilai Kemenkominfo Arogan
Rekam Jejak Hatta Tak Sejalan dengan Dunia Usaha