TEMPO.CO, Banda Aceh - Praka Heri Shafitri, 31 tahun, dipecat sebagai anggota TNI dan dihukum 3 tahun penjara karena terlibat dalam penembakan posko Partai Nasional Demokrat di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Putusan hukuman itu dibacakan ketua mejelis hakim Letkol Chk Budi Purnomo di Pengadilan Militer Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Jumat, 16 Mei 2014.
Praka Heri adalah anggota Batalion Infantri/111 Raider Kodam Iskandar Muda yang terbukti meminjamkan senjata kepada tersangka penembakan posko Partai NasDem, yakni Rasyidin dan Umar. Heri juga mengkonsumsi sabu-sabu. Penembakan posko partai itu terjadi pada 16 Februari 2014 di Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.
Letkol Budi mengatakan dalam sidang tersebut bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1915, Pasal 148 KUHP Militer, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari oditur militer, Mayor Chk Uje Koswara, dalam sidang sebelumnya.
Keterlibatan Praka Heri bermula saat Rasyidin dan Umar bermaksud meminjam senjatanya jelang pemilihan umum legislatif 2014. Karena mereka sudah berkawan lama, Heri meminjamkan senjata itu. Kepada Heri, tersangka penembakan mengaku akan berburu babi. Sebelumnya, Heri dan Rasyidin juga sering memburu rusa dan kijang di hutan.
Menanggapi vonis itu, Praka Heri menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Sedangkan oditur militer Kodam Iskandar Muda menerima putusan tersebut.
ADI WARSIDI