TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada Kamis, 15 Mei 2014, mengungkapkan lembaganya bakal segera meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp 100 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001-2013 ke tahap penyidikan. Dia mengatakan satu atau dua pekan ke depan, KPK akan menetapkan seorang petinggi negeri menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu dan Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tengah fokus melakukan penyelidikan pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Seusai diperiksa KPK pada 19 Maret 2014, Anggito membenarkan dia ditanya KPK soal masalah-masalah terkait operasional pengadaan akomodasi haji.
Menurut Anggito, ketika itu, pengadaan akomodasi terkait haji tersebut merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, yakni kantor urusan haji di Arab Saudi. Selaku direktur jenderal, Anggito mengaku hanya bertindak sebagai pengguna anggaran yang mengatur regulasi, tata kelola, dan prosedur penyelenggaraan haji. Adapun Menteri Agama menjadi pengguna anggaran penuh dalam dana haji.
Kepada KPK, Anggito mengaku pertanyaan KPK soal pengadaan akomodasi haji itu fokus pada pengadaan sebelum 26 Juni 2012, sebelum dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Anggito menjabat sebagai dirjen sejak 26 Juni 2012. Ketika itu, menurut Anggito, masalah pelayanan haji tahun 2012 sudah selesai diurus pejabat sebelumnya. "Saya tidak terlibat dalam pelayanan," kata dia, 19 Maret 2014. Adapun Suryadharma Ali sudah menjabat Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009.
Jika yang dimaksud Abraham petinggi negeri bakal jadi tersangka dalam kasus ini, karena pengusutannya lebih pada pengadaan barang dan jasa, maka KPK akan lebih dulu menetapkan pihak dari Kementerian Agama sebagai tersangka setelah itu baru pihak swasta. Dari sejumlah kasus KPK yang pernah diungkap, penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang kerap dimulai dengan penetapan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen proyek, lalu masuk ke pengguna anggaran atau terjadi sebaliknya.
Anton Aprianto
SINGGIH SOARES
Plinplan, Anak Syarief Hasan Dimarahi Hakim
Anak Menteri Pinjamkan Rp 10 Miliar, OB: Bohong!
Pinjamkan Rp 10 Miliar ke OB, Anak Menteri Ngawur
Bersaksi, Anak Syarief Hasan Pakai Kacamata Hitam
Setelah Sutan Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lain
Alasan Anak Menteri Pinjamkan Rp 10 Miliar ke OB